SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus Muhammad Erwin Simbolon (41) warga Huta II Siringan-ringan Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 13,96 gram didepan PT STTC, Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/7/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan itu berawal siang itu sekira pukul 12.30 Wib adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika diduga jenis shabu di Jl. Pdt. Justin Sihombing tepatnya didepan STTC. Setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan.
Tim Opsnal lansung menangkap laki-laki bernama Muhammad Erwin Simbolon dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat 13,96 gram yang dibalut lakban warna merah dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.
Diinterogasi pelaku Muhammad Erwin Simbolon mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari P. Hanya saja setelah dikembangkan, P tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Tim Opsnal memboyong Pelaku Muhammad Erwin Simbolon dan barang bukti ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Muhammad Erwin Simbolon sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan