TANJUNGBALAITim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Dua pemilik narkotika jenis shabu bruto 35,44 Gram di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, Sumut tepatnya depan Pasar Suprapto, Selasa (26/7/2022) malam sekira Pukul 22.30 Wib.
Kedua tersangka itu Al Haris Sitorus (30) warga Jalan Perumahan Sriwijaya Blok II Lk II Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Muhammad Sofyan (29), Nelayan, warga Jalan Gundaling Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi AIK.MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi mengatakan pada Selasa (26/7/2022) malam sekira Pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara sepeda motor pelaku tindak pidana Narkoba, sedang melintas di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda HA.Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba langsung berangkat melakukan penyelidikan. Setiba didepan Pasar Suprapto Tim Opsnal memberhentikan sepedamotor merk Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK dikendarai dua orang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Lalu dari kedua laki-laki mengaku bernama Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan ditemukan barang bukti 1 bungkus balutan kantong plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 35,44 gram yang djjatuhkan ke tanah dan 1 plastik kecil transparan diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,19 gram di dalam kantong celana sebelah kanan Muhammad Sofyan.
Kemudian 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam, buah handphone (H merk Nokia warna biru, 1 buah Hp android merk vivo warna biru, 1 buah Hp android merk vivo warna hitam, 1 Unit sepedamotor merk Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK dan Uang tunai sebesar Rp.2.110.000.
Diinterogasi Pelaku Muhammad Sofyan bahwa shabu bruto 35,44 gram tersebut milik Al Haris Sitorus yang dipesannya sdangkan shabu bruto 0,19 gram di dalam kantong celana sebelah kanannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial A. Upah diperoleh Rp 1.000.000.
“Seseorang inisial A itu belum berhasil ditangkap. Kedua pelaku itu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





