TANJUNGBALAITim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus penjual atau pengedar narkoba di Pos Jaga malam rumah walet, Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/7/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku itu bernama Mahyuddin Alias Udin (41), Wiraswasta, warga Jalan Nelayan Lingkungan V Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan awalnya malam itu Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Pos Jaga malam rumah walet.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda HA. Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba melakukan penggerebekan di Pos Jaga Malam rumah wallet tersebut. Namun pelaku Udin mengetahuinya dan berusaha melarikan diri.
Namun Tim Opsnal gerak cepat menangkap Pelaku Udin. Lalu Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor (bruto) 30,61 gram, kotak rokok merk Surya dan potongan kantong plastik warna hitam berada di atas bangku di dalam pos jaga malam itu, Uang tunai sebesar Rp.170.00 serta 1 unit sepedamotor Vario warna hitam tanpa plat.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah Pelaku Udin di Jalan Nelayan Lingkungan V Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai didampingi Kepling. Lalu ditemukan kembali ditemukan barang bukti 5 plastik klip sedang transparan kosong dan 2 pipet sekop.
Diinterogasi Pelaku Udin mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan AAN (belum tertangkap/lidik) yang berasal dari Kabupaten Batubara.
“Pelaku Mahyuddin Alias Udin sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Reynold Silalahi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





