SIANTAR
Dua orang wanita muda positif pengguna atau pemakai Narkotika jenis pil ekstasi berinisial E br S (26) dan DEP (19) diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar setelah terjaring razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan Polres Siantar di Kos-kosan Jalan Cahaya, Keluruhan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis (1/9/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Razia GKN itu melibatkan Tim Gabungan meliputi Polri, TNI, Sat Pol PP, BNNK, Lurah Simarito dan RT yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, KBO dan Kanit Idik Sat Narkoba.
Saat dilaksanakan razia di Kos-Kosan tersebut, tim gabungan menemukan delapan orang yang terdiri lima orang wanita dan tiga orang pria. Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti Narkotika dari ke delapan orang tersebut.
Adapun ke delapan orang itu yakni E br S (26) warga Lk. II Dolok Baringin Dusun BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, DEP (19) warga Dusun II Huta Bahasan Desa Huta Bahasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, JS (30) warga Siuhom II Kelurahan Sitinjak Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Fit (28) warga Jl. A Salim Gang Citra Desa Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
JPS (29) warga Jl Asahan Komplek Veteran Lr II/14 Kelurahan Siantar Estate Kabupaten Simalungun, SMG (38) warga Jl Patimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, RE (21) warga Huta VI Parluasan Kelurahan Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dan SJS (28) warga Talang Suka Maju Kecamatan Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
Selanjutnya tim gabungan melaksanakan pemeriksaan air seni atau test urine terhadap ke delapan orang tersebut dan diketahui hasilnya dua orang wanita berinisial E br S dan DEP sedangkan enam orang lainnya negatif.
Lalu ke dua wanita itu dibawa ke Ruangan Sat Narkoba Polres Siantar untuk diambil keteranganya kemudian penyidik Sat Narkoba melaksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap ke dua wanita tersebut tidak dapat di proses hukum karena tidak ada barang bukti Narkoba ditemukan.
Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka ke dua wanita itu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar untuk dilaksanakan assesment medis dan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan