SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menangkap Muhammad Fadlan Saragih (27) warga Huta I Silau Malela, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis Shabu di Jl Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di depan Halte SMA Negeri 5, Senin (5/9/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adany informasi masyarakat. Dari Pelaku Fadlan disit barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,35 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Diinterogasi Pelaku Fadlan mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari W. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan W tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Fadlan dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Muhammad Fadlan Saragih sudah diamankan guna di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan