SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menangkap pemilik 5,25 gram narkotika jenis Shabu, Maruli Butar-butar (36) warga Jl. Sriwijaya Bel, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar didepan Toko Roti Kacang Rajawali, Jl. Prambanan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Senin (5/9/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Prambanan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara tepatnya di depan toko Roti Kacang Rajawali.
Dari Pelaku disita barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 5,25 gram dibalut tisu plastic warna merah dan 1 unit handphone merk Samsung yang dijatuhkannya menggunakan tangan kirinya.
Diinterogasi Pelaku mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari N. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan N tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Maruli Butar-butar sudah diamankan guna di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan