SIANTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus empat pemuda diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu, Rabu (7/9/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Keempat pemuda itu berinisial, AYP (19) warga Jl. Serdang Ujung, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, MRAL (18) warga Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, WTD (19) warga Jl. Kapt. M.H. Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan GSRP (20) warga Jl. Pattimura Ujung Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Awalnya hari Rabu (7/9/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku AYP atas informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu di Jl. Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy. Dari Pelaku AYP disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,32 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku AYP mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari tiga orang temannya inisial MRAL, WTD dan GSRP yang berada di Jl. Teratai Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.45 Wib berhasil meringkus ketiga temannya itu di Jalan Teratai. Dari Pelaku MRAL disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Iphone, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 300.000.
Dari Pelaku WTD disita 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan 1 buah dompet merk Gucci berisi 1 buah kartu ATM BCA. Tidak itu saja dari lokasi disita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio BK 5670 WAD yang didalam joknya ditemukan 1 buah kotak kacamata berisi 1 buah bong lengkap dengan 4 buah pipet, 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis shabu.
Diinterogasi ketiga pelaku itu mengaku pemilik barang bukti shabu yang disita dari Pelaku AYP dan shabu itu mereka peroleh dari Kota Medan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan tidak ditemukan laki-laki yang berada di Kota Medan tersebut sehingga keempat pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Keempat pelaku, AYP, MRAL, WTD dan GSRP sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikofirmasi melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan