TANJUNGBALAI
Belum sebulan bebas, A alias AB (36) residivis narkoba kembali diringus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai dirumahnya yang terletak di Jalan M. Abbas Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (8/9/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasatres Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (14/9/2022) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi ada seorang laki-laki memperjual belikan narkotika dirumahnya di Jalan M. Abbas Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (8/9/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I dan Kanit Idik II menggerebek rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut. Saat itu laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dari belakang rumahnya dengan cara melompat dari jendela.
Mengetahui itu Tim Opsnal Satres narkoba gerak cepat menangkap laki-laki mengaku berinisial A alias AB. Selanjutnya Tim Opsnal melaksanakan penggeledahan badan pelaku AB dan menemukan barang bukti didalam kantong celananya berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan uang senilai Rp 232.000.
Lalu Tim Opsnal Satres Narkoba melaksanakan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan turut disaksikan Kepling Lingkungan kemudian menemukan barang bukti berupa 1 kaleng rokok surya gudang garam didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 19,67 gram yang dibalut dengan tissue.
“Selain itu, anggota juga turut menemukan barang bukti 1 ball plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan elektrik disamping kaleng rokok surya gudang garam yang letak keseluruhannya didapat di jendela tertutup bagian dalam rumah serta dalam kamar pelaku berupa 2 buah plastik kecil klip transparan kosong dan 2 buah pipet runcing yang letaknya di lantai,”jelasnya.
Diinterogasi Pelaku AB mengaku baru bebas dari Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Tanjungbalai pada Tanggal 17 Agustus 2022 juga perkara narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara dan barang bukti shabu itu merupakan miliknya.
“Pelaku A alias AB sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas IPTU Reynold Silalahi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





