SIANTAR
Hartoni (40) warga Jalan Viyata Yudha Perum BTN Kodam I/BB Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan Kurnia Syahputra Haloho alias Ndek (37) warga Jl. Pematang Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota siantar keduanya diduga penjual narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsna Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (12/9/2022) sekira pukul 00.15 Wib dini hari.
Awalnya Minggu (1/9/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres narkoba memancing Pelaku Hartoni untuk bertemu di Jl. Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan untuk memesan narkotika jenis shabu.
Lalu sekira pukul 23.30 Wib Pelaku Hartoni bertemu dengan personil Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli atau undercover Buy. Saat itu Pelaku Hartoni mengatakan shabu tersebut berada di Jl. Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan tepatnya di sebuah warung sembari mengajak personil Satres Narkoba tersebut.
Sesampainya di Jl. Pematang tepatnya di sebuah gang, Pelaku Hartoni meminta uang belanja shabunya sebesar Rp. 200.000, kemudian Pelaku Hartoni berjalan ke sebuah warung dan bertemu dengan seorang laki-laki. Setelah menerima shabu itu, Pelaku Hartoni mengajak personil Sat Narkoba untuk kembali ke Jl . Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari karena shabunya sudah dibawanya
Selanjutnya saat di Jl. Rajamin Purba Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di Pinggir jalan pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 00.15 Wib dini hari, Personil Satres Narkoba memberhentikan sepedamotor tersebut dan menangkap pelaku Hartoni serta disita barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,35 gram dibalut kertas putih dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 01.00 Wib berhasil meringkus Pelaku Kurnia Syahputra Haloho alias Ndek yang merupakan memberikan shabu kepada Pelaku Hartoni di Jl. Pematang tepatnya dipinggir jalan.
Dari Pelaku Ndek disita barang bukti uang sebesar Rp. 200.000. Diinterogasi pelaku Ndek mengaku ada memberikan shabu kepada Pelaku Hartoni yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial I. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, I tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelakuk dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Hartoni dan Kurnia Syahputra Haloho alias Ndek sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






