SIANTAR
Pelantikan 88 pejabat oleh Wali Kota Siantar dr. Susanti Dewayani,Sp.A menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, MH yang menilai Wali Kota Pematang Siantar “mengkangkangi” peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, MH dalam siaran pers nya, Sabtu (17/09/2022).
Karena di nilai “mengkangkangi” peraturan, Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, melayang surat bernomor , 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Siantar, perihal ‘mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 Pejabat Pemko Siantar.
Daulat Sihombing, mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.
Di sebutkannya, didalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Wali Kota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Faktanya dr. Susanti Dewayani,Sp.A dilantik tanggal 22 Agustus 2022 an melantik 88 pejabat tersebut tanggal 2 September 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan,” sebut Daulat Sihombing.
Lanjut Daulat, terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Siantar dinilai tidak sah menurut hukum dan pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Siantar.
“Saya meminta DPRD Kota Siantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut. Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan,” Pungkas Daulat Sihombing.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan