SIANTAR
Suhendra alias Nefed (39) bandar narkoba jenis shabu akhirnya diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari Kos-Kosan yang terletak di Jalan Madura Bawah Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Minggu (18/9/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya hari Minggu (18/9/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Pandi Armansyah alias Pandi (27) diduga hendak transaksi narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Madura Bawah Gang Jespam Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dari Pelaku Pandi disita barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,44 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo. Diinterogasi Pelaku Pandi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Suhendra alias Nefed.
Setelah dilakukan pengembangan, selang satu jam tepatnya pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Nefed di salah satu Kos-Kosan juga di Jalan Madura Bawah Gang Jespam Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dari Pelaku Nefed disita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp 150.000. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kostnya dan ditemukan 1 buah helm tergantung di dinding kamar kost yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah dompet warna pink berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah plastic klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 timbangan digital, serta 1 buah pipet terbuat dari plastik.
Lalu 1 buah amplop putih berisi 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah plastic klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 bungkus plastic klip kosong dan 1 buah kunci kamar kost miliknya. Adapun total berat brutto shabu disita dari Pelaku Nefed adalah 24,99 gram.
Pelaku Nefed diinterogasi mengaku shabu miliknya itu diperolehnya dari O. Hanya saja saat dilakukan pengembangan O tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Suhendra alias Nefed dan Pandi Armansyah sudah diamankan guna di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rudi Panjaitan SH, Selasa (30/9/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan