Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Sutan Aji dan Airin Ngaku Beli Shabu dari Kakang di Gang Cumi-Cumi dan Sama-Sama Sudah Pernah Dipenjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 September 2022 | 22:16 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin keduanya terdakwa kasus narkotika jenis shabu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan agenda pemeriksaan keterangan kedua terdakwa, Kamis (22/9/2022) siang.

Dalam keterangannya, terdakwa Airin bahwa barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih atau netto 0,16 gram itu mereka beli dari seorang laki-laki panggilannya Kakang di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. “Kami beli shabu itu dari si Kakang (DPO),”Ucapnya.

Terdakwa Airini menjelaskan shabu itu merupakan pesanan temannya bernama Pai (DPO) namun uang pesanan pembelian shabu itu sebesar Rp 200 ribu dikirimkan ke akun DANA milik terdakwa Sutan Aji. Mereka pun pergi berboncengan mengendarai sepedamotor ke Alfamart untuk mencairkan uang tersebut, selanjutnya mereka pergi untuk membeli shabu.

Diperjalanan, terdakwa Sutan Aji menghubungi Kakang kemudian Kakang menyuruh menemuinya di Gang Cumi-Cumi. Namun setiba di Simpang Gang Cumi-Cumi, Ia disuruh menunggu di sepedamotor sedangkan Sutan Aji pergi berjalan ke Gang Cumi-Cumi tersebut.

“Setelah Sutan Aji menerima shabu itu, kami pergi ke kos-kosan Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,”jelasnya.

Lebih lanjut, terdakwa Airin menambahkan setiba di Jalan Penyabungan sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Sutan Aji menyerahkan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepadanya kemudian terdakwa Sutan Aji pergi mengendarai sepedamotor. Namun saat didepan kos-kosan, personil Satres Narkoba Polres Siantar menangkapnya.

“Lalu saya disuruh menghubungi terdakwa Sutan Aji untuk datang menjemput. Tepat sekira pukul 22.30 Wib terdakwa Sutan Aji datang menjemput dan langung ditangkap personil Satres Narkoba tersebut. Lalu kami dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Siantar,”kata terdakwa Airin.

Saat Majelis Hakim mempertanyakan apakah sudah pernah dipenjara, terdakwa Airin mengaku sudah pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan juga kasus narkoba diwilayah hukum Polres Simalungun. “Saya sudah pernah dipenjara juga kasus narkoba, Bu Hakim,”ucapnya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH pun mengatakan wajahnya terdakwa Airi sudah tidak asing baginya. “Saya kenal x dengan wajah mu, saya juga hakim mu duluh,”katanya.

Sementara terdakwa Sutan Aji Pratomo dalam pemeriksaan keterangannya membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa Airin tersebut dan juga mengaku sudah pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan kasus narkoba diwilayah hukum Polres Siantar. “Benar, bu hakim”kata terdakwa Sutan Aji.

Setelah mendengar keterangan kedua terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaraan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa didampingi pengacara Posbakum PN Siantar, Erwin Purba SH, MH dan Tommi Saragih SH, MH.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share59Tweet37SendShare

Berita Terkait

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Mediasi Dugaan Penganiayaan di Nagori Bayu Bagasan dengan Restorative Justice

27 Oktober 2025 | 18:14 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita