SIANTAR
Persatuan Jaksa (Perjasa) di seluruh Republik Indonesia ramai ramai melaporkan AL, termasuk Persaja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Secara resmi melaporkan AL ke Polres Siantar, Senin (26/9/2022).
Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, MH mewakili Persaja KN Siantar bersama Kasi Pidum Edi S Tarigan SH, MH, Elyna Simanjuntak SH, MH dan Siti M Manullang SH mendatangi Polres Siantar dan diterima Kaurbin Ops (KBO) Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak SH didampingi Kanit II Ekonomi Sat Reskrim AIPTU Bolon Situngkir.
Setelah melakukan gelar, laporan pengaduan Pertama Kejari Siantar diterima resmi di ruangan SPKT Polres Siantar oleh petugas Aiptu WF Munthe dengan Nomor : LP/B/748/IX/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Poldasu tertanggal 26 September 2022. Dengan Terlapor AL.
Kasi Intel Rendra Yoki Pardede selaku Pelapor kepada sejumlah awak media usai membuat laporan mengatakan jika AL diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan melalui konten YouTube nya pada Jumat, (23/9/2022). YouTube yang beredar luas di masyarakat yang mengatakan “Kejaksaan Sarang Mafia. Yang saya ketahui Kejaksaan itu dari mulai tingkat bawah masih dan tetap sarang mafia”.
“Atas pernyataan tersebut seluruh Jaksa di Indonesia keberatan dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pernyataan konten pencemaran nama baik,” Kata Rendra.
Sementara Kanit II Ekonomi, Aiptu Bolon Situngkir ketika dikonfirmasi wartawan siang itu membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapor Rendra Yoki Pardede telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3),” katanya.
Persaja Kejaksaan Negeri resmi laporkan AL ke Polresta Siantar terkait pencemaran nama baik melalui YouTube.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan