SIANTAR
Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) membawa spanduk dan poster bertuliskam berbagai tuntutan menggelar aksi demontrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Senin (3/10/2022) pagi.
Aksi Demo tersebut meminta agar Kejari Siantar menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) yang sudah diserahkan pada 31 Agustus 2022 lalu seperti meminta agar pihak Kejari Siantar melakukan audit keuangan PDPHJ yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan juga dugaan pungli.
Dalam tuntutannya SPM juga meminta agar Plt Dirut PDPHJ Toga Sehat Sihite segera membayarkan gaji pegawai/karyawan yang tertunggak selama 8 bulan secara utuh. Pembayaran gaji harus dilakukan sesuai kesepakatan kerja setiap bulannya.
Menyesuaikan upah pegawai/karyawan sesuai UMK Kota Siantar. Mengikutsertakan pegawai/karyawan sesuai dengan amanah UU No.40/2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.
Mengangkat calon pegawai menjadi karyawan tetap dan terdaftar di Disnaker berdasarkan pasal 59 ayat (4) UU No 13/2003.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, MH keluar menemui massa SPM yang mengatakan jika pihaknya akan telah menerima Laporan pengaduan tersebut. Untuk selanjutnya akan dilakukan telaah guna ditindaklanjuti.
Para pengunjukrasa dengan tertib meninggalkan kantor Kejari Siantar dan menuju DPRD Siantar. Menuntut agar Wali Kota memberhentikan Toga Sehat Sihite meski jabatannya belum berakhir sesuai Perwa No 5 tahun 2014.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan