SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus dia penjual narkotika jenis Shabu, Ganesha (28) warga Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar/Jl. Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Reza Aditya Siagian alias Reza (28) warga Jl. Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamtan Siantar Barat Kota siantar/Jl. Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis (14/10/20229 malam sekira pukul 22.00 Wib.
Awalnya atas informasi masyarakat, Kamis (14/10/20229 malam sekira pukul 22..0 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPTU Wilson Panjaitan SH meringkus Pelaku Ganesha di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur tepatnya di pinggir jalan.
Dari Pelaku Ganesha disita barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dijatuhkan dari tangan kirinya dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo. Pelaku Ganesha mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya di Jl. Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.
Mendengar itu IPTU Wilson memboyong Pelaku Ganesha di rumahnya dan ditemukan barang bukti didalam lemari dikamar berupa 1 unit timbangan digital dan 1 buah bungkusan koran didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 10 buah plastic klip kosong.
Saat diinterogasi Pelaku Ganesha mengaku barang bukti shabu total berat brutto 5,44 gram itu miliknya yang diterima dari warga Medan yang tidak tau namanya dan mengakui ada juga menyerahkan shabu kepada Pelaku Reza Aditya Siagian alias Reza.
Selang satu jam tepatnya pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Reza di Jl. Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota siantar tepatnya di sebuah rumah. Lalu dari Pelaku Reza ditemukan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisi 10 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastik hitam, dan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Hp merk Vivo, 1 buah tas merk Tapaxco didalamnya 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000.
Diinterogasi Pelaku Reza mengaku shabu total berat brutto 59,54 gram itu diterimanya dari Pelaku Ganesha yang telah tertangkap sebelumnya. Lalu ke dia pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke dua pelaku, Ganesha dan Reza Aditya Siagian alias Reza sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED)