TANJUNGBALAI
Sahrul alias Alai (49) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai residivis pencurian sepedamotor (Curanmor) tak berkutik diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, Pelaku Alai diringkus melakukan curanmor jenis Honda Supra warna hitam BK 5213 QP milik korban Bahrun Siagian warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (12/10/2022) pagi sekira pukul 07.57 Wib di Jalan Mataram Kelurahan.Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.500.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar. “Bukan baru kali ini Pelaku Alai ini mencuri sepedamotor melainkan sebelumnya juga sudah pernah atau residivis. Hingga saat ini pelaku Alai sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R Sinaga.
Sementara Pelaku Sahrul alias Alai ditemui wartawan mengatakan awalnya dia tidak ada niat untuk melakukan pencurian sepedamotor tersebut, tetapi karena ada kesempatan maka dilakukannya.
“Saat itu saya berniat mencari tempat kos di Jalan Mataram. Lalu saya melihat sepeda motor itu terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung. Melihat hal itu saya pun jadi terniat mencuri sepeda motor tersebut untuk dipakai sendiri mengantar jeput anak saya sekolah,”katanya. ( TF )





