TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM diwakili Kasatres Iptu Reynold Silalahi menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai, Dr. Ali Azhari dan Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Tanjung Balai dalam rangka Sosialisasi Surat Edaran Balai POM Pusat tentang penghentian sementara penjualan dan peredaran obat apapun dalam bentuk Sirup, Jumat (21/10/2022), sekitar pukul 10.00 Wib diruang Kerja Kadis Kesehatan Kota Tanjung Balai.
Dalam Rakor tersebut, Kasatres Narkoba IPTU Reynold Silalahi dan Kepala Loka Badan POM Tanjungbalai Denny S Purba memberikan arahan atau pendalaman materi, kemudian dilanjutkan pengecekan ke Apotek yang ada di Kota Tanjungbalai seperti Apotek Sudirman, Apotek Hana, Apotek Budi dan Apotek Kimia Farma sekaligus memberikan surat edaran Dinas Kesehatan.
Hasil yang dicapai yaitu terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman adalah sebagai berikut, Termorex sirup (obat demam). Flurin DMP sirup (obat batuk & flu). Unibebi Cough sirup (obat batuk & flu). Unibebi demam sirup ( obat demam). Unibebi demam drops obat demam).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan mengatakan, Badan POM Pusat telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada Industri Farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Lanjutnya, Badan POM, Dinas Kesehatan dan Polres Tanjung Balai juga telah melakukan pengecekan ke Apotik-apotik tentang Lima jenis obat untuk dihentikan penjualannya dan akan kembalikan ke Distributor di bawah pengawasan Badan POM.
“Menunggu perkembangan atau penelitian segala jenis obat bentuk sirup, untuk sementara tidak diperjualbelikan oleh Apotik, Toko Obat, Farmasi dan lainnya,”jelasnya.
Kasi Humas menambahkan Polres Tanjung Balai bersama Dinas Kesehatan dan Badan POM juga telah menghimbau kepada Apotik yang ada di Kota Tanjung Balai untuk membuat himbauan kepada pengunjung Apotik berupa tulisan bahwa untuk sementara tidak menjual segala bentuk obat jenis sirup.
“Dinas Kesehatan dan Badan POM Tanjungbalai bersama Polres Tanjungbalai tetap akan melakukan pengawasan terhadap Apotik dalam hal penjualan bentuk obat sirup,” Pungkasnya.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Kasi Farmasi Tanjungbalai Adi Susanto, Pengawas Formasi Bahan Makanan Trie Kurnia Waldini, Kanit Bintibsos Polres Tanjungbalai Aiptu I. Pohan dan Kaurmintu Satres Narkoba Aiptu RB. Situmorang. ( TF )





