MEDAN
Indra Syahputra (34) warga Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, tega menggorok istrinya, Nurmaya Santi Siregar alias Maya (26) dengan parang.
Sedangkan, anak perempuan berusia 1,5 tahun mengalami luka sayatan saat ibunya tewas dibacok oleh ayahnya sendiri. Anak itu pun kini berada di RS Bhayangkara Medan.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (23/10/2022) dini hari. Akibatnya, Indra pun babak belur dihajar warga saat itu.
Seorang saksi bernama, Maysarah mengatakan awalnya Ia menemani korban untuk menjemput dua anaknya dari tempat penitipan anak di daerah Medan Tembung.
Dengan menumpang becak motor mereka bertemu dengan pelaku di depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Jalan Williem Iskandar, depan Pajak Bengkok, Medan.
“Pas ketemu keduanya, korban dan pelaku ribut, cekcok mulut. Kemudian aku dan korban bersama dua anaknya pergi meninggalkan pelaku,” ucap Maysarah.
Namun pelaku yang juga mengendarai becak motor mengikuti betor yang ditumpangi korban dari belakang. Tragisnya saat melintas di Jalan Mandala By Pass, pelaku menabrak betor korban dan langsung membacok korban dengan parang yang telah disiapkanya.
“Nah, pas di Jalan Mandala By Pass pelaku langsung membacok istrinya itu dengan parang hingga meninggal dunia,” beber saksi.
Sontak membuat warga sekitar dan pengguna jalan heboh. Warga kemudian menghubungi Polsek Percut Seituan.
Tak lama personel Polsek Percut Seituan dan Tim Inafis Polrestabes Medan tiba di TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara.
Personil Polsek Percut Sei Tuan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Tanpa perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompo Agustiawan membenarkan adanya kejadian itu. “Iya (benar ada suami bacok istri).Untuk anaknya kena sayatan saja ,” kata Agus dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
Agus mengatakan pihaknya mendapat laporan kejadian itu pada pukul 23.45 WIB malam tadi. Namun, kejadian itu terjadi beberapa saat sebelumnya.
“Pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal 338 dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati ,” kata Agustiawan seraya mengatakan untuk motif pihaknya masih mendalami. ( ROM )