SIANTAR
Tim Opsnal Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus dua pria diduga penjual narkotika jenis ganja, Maju Purba (49) warga Jl. Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota siantar dan Dody Candra Sianipar alias Ateng (37) warga Jl. Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar/Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (22/10/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Malam itu Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Donly Sihombing SH meringkus Pelaku Maju Purba sedang berdiri dihalaman salah satu rumah di Perumahan Hunter Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar sesuai informasi masyarakat diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Dari Pelaku Maju Purba ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna putih didalamnya ada 1 buah timbangan, 1 buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja dibalut koran berat brutto 540 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.
Diinterogasi pelaku Maju Purba mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Dody Candra Sianipar alias Ateng. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan tidak jauh dari lokasi tersebut berhasil meringkus Pelaku Ateng sedang duduk dibalik rumah. Dari Pelaku Ateng ditemukan abrang bukti 1 bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 bungkusan plastic warna merah berisi 10 paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000.
Tidak itu saja, Pelaku Ateng mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya di Jl. Pdt. J.Wismar Saragih tepatnya di Perumahan Bersatu Maju sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan barang bukti diatas bak kamar mandi yaitu 1 buah keranjang warna merah didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja.
Diinterogasi Pelaku Ateng mengaku ganja total berat bruto 366,72 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T warga Balige, Kabupaten Toba. Namun setelah dilakukan pengembangan, T tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke dua pelaku, Maju Purba dan Dody Candra Sianipar alias Ateng sudah ditahan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022). ( FRED )