Media Online Jurnal X
Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Dua pelaku yang ditangkap Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Dua pelaku yang ditangkap Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Oktober 2022 | 22:39 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial MS (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan DA (41) warga Jalan Beringin Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka MS ditangkap karena menjual/mengedarkan shabu di rumahnya. Sedangkan tersangka DA ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH kepada wartawan, Selasa (25/10).

Dikatakan Kompol Rafles, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat  (13-14/10/2022) setelah petugas mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di kedua lokasi dimaksud,” kata Kompol Rafles didampingi Iptu Hardiyanto.

Selanjutnya, lanjut Rafles, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka MS.

“Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan “Belanja” sambil menyodorkan uang Rp 50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai polisi dan langsung memegang tangan tersangka,” papar Rafles.

Tak mau buruannya kabur, lalu tim lainnya datang dan masuk ke dalam rumah dan ikut mengamankan MS berikut barang bukti  sabu dari tangannya. “Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai rumah tersangka serta uang tunai Rp50.000 dari saku celananya,” ungkap Rafles.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa MS berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Rafles.

Sementara itu, sambung Rafles terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial DA ditangkap di bengkel sepeda motor, Jumat (14/10).

“Dari tersangka DA diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.

Dikatakan Rafles, tersangka DA juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Imbas perbuatannya, tersangka DA dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai narkotika karena barang buktinya di bawah sema Rp 50.000, maka direhab selama 3 bulan,” pungkasnya. ( ROM )

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Binsar Simarmata : Revolusi Mental Nilai Utama Bentuk Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Mencintai Pancasila

11 Juli 2026 | 22:53 WIB

MEDAN II Revolusi mental dengan mencintai diri sendiri, keluarga, sahabat serta lingkungan adalah sebagai bentuk karakter untuk mencintai bangsa sebagai...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak saat melaksanakan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Wasbang, Paul MAS Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Hargai Perbedaan

11 Juli 2026 | 22:47 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PAS) ajak masyarakat tingkatkan rasa toleransi ditengah perbedaan bermasyarakat....

Read more
Pegawai BPN Nias, Apriaman Lase diduga jatuh dari Lantai 12 Skyview Setia Budi Apartment Medan Jln. Abdul Hakim, Padang Bulan, Selayang I, Medan Selayang. (Foto Ist)
BERITA

Pegawai ATR/BPN Nias Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi, Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Juli 2026 | 22:41 WIB

MEDAN II Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), Apriaman Lase (27) ditemukan tewas setelah diduga...

Read more
Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Iswanda Ramli SE. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli Dukung Walikota Medan Lakukan Pendataan Penerima Bansos

10 Juli 2026 | 23:34 WIB

MEDAN II Komitmen Walikota Medan Rico Waas untuk mereformasi data ulang sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Medan dinilai...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Binsar Simarmata : Revolusi Mental Nilai Utama Bentuk Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Mencintai Pancasila

11 Juli 2026 | 22:53 WIB
BERITA

Wasbang, Paul MAS Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Hargai Perbedaan

11 Juli 2026 | 22:47 WIB
BERITA

Pegawai ATR/BPN Nias Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi, Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Juli 2026 | 22:41 WIB
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

11 Juli 2026 | 14:58 WIB
BERITA

Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu

11 Juli 2026 | 12:28 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos HUT Bhayangkara Ke 80 Kepada Masyarakat Membutuhkan Diwilkumnya

11 Juli 2026 | 09:16 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 1700 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

11 Juli 2026 | 09:01 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Pekerja Panen Sereh Warga di Gang Sipisang V

11 Juli 2026 | 08:38 WIB
BERITA

Patroli Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

11 Juli 2026 | 08:27 WIB
BERITA

Iswanda Ramli Dukung Walikota Medan Lakukan Pendataan Penerima Bansos

10 Juli 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Diwakili Happy Oikumenis Daely Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta

10 Juli 2026 | 22:41 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA dari Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D kepada Letkol Laut (P) Sigit Riyanto

10 Juli 2026 | 22:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep