MEDAN
Meski sempat berupaya berkelit, Polsek Medan Timur berhasil membekuk seorang residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (28/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Tersangka itu bernama Ardi Winata (31), warga Jalan Amperan III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Sebab, Ardi terbukti telah mencoba merusak lubang kunci kontak motor jenis matic yang diparkir di tempat kos Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10).
Kompol Rona menjelaskan mulanya, Ardi menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.
Namun, merasa aksinya diketahui, hingga Ardi meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur.
Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya. Adi mengakui perbuatannya.
“Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor,” Jelas Kapolsek.
Ardi kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.
Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka Ardi dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. ( ROM )