MEDAN
Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem berharap agar warga di Kelurahan Aur dapat memahami langkah-langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Pasalnya, kawasan tersebut telah dua kali mengalami musibah kebakaran.Dimana peristiwa ini terjadi pada tahun 2008 dan 2018.
Hal ini dikatakan, Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (30/10).
Acara ini dihadiri jajaran perwakilan Kasie Inspeksi Dinas P2K Kota Medan, Aswin SH dan jajarannya, Camat Medan Maimun, Dedy Rustam Nasution, Lurah Aur, Rolind Prihady dan para Kepling, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, Kader PDI Perjuangan setempat serta ratusan warga.
Diungkapkan Daniel Pinem, wilayah Kelurahan Aur termasuk kawasan padat penduduk dan juga rentan terjadi kebakaran. Karenanya sosialisasi tersebut dinilai sangat berguna digelar di kelurahan itu agar warga tahu mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
“Untuk kegiatan sosialisasi ini telah saya diskusi dengan tim apakah soal kesehatan atau masalah kebakaran.Akhirnya , saya memilih Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam karena peristiwa kebakaran sudah dua kali terjadi dikawasan ini ,” ucap Daniel.
“Jadi dari sosialisasi ini kita jadi tahu hal apa saja yang rentan terjadi kebakaran dan siapa yang harus kita hubungi bila ada kebakaran. Karenanya kita menggelar sosialisasi dan sekaligus simulasi pencegahan kebakaran, saya harap ini berguna bagi warga.Dan ini pertama sekalinya dilaksanakan di Kelurahan Aur ini ,” terang anggota dewan Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Karena kepadatan Kelurahan, lanjut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini, bila terjadi kebakaran di wilayah ini, segera menghubungi pemadam kebakaran agar cepat sampai di lokasi. “Bila terjadi kebakaran, warga langsung panggil petugas pemadam, dan ini semua gratis tidak dipungut bayaran,” ucapnya.
Sedangkan Lurah Aur, Rolind Prihady mengaku sangat berterima kasih kepada Daniel Pinem karena mensosialisasikan perda ini kepada warganya. Dirinya berharap sosialisasi ini dapat berguna bagi warga untuk mengatasi ancaman kebakaran.
“Apalagi di wilayah ini beberapa kali terjadi kebakaran besar, sehingga melalui sosialisasi ini kami berharap warga Aur dapat mengetahui cara mencegah kebakaran,” ujarnya.
Sementara Kasie Inspeksi Dinas P2K Kota Medan, Aswin SH menjelaskan salah satu tugas Dinas P2K adalah melakukan sosialisasi yang digelar sekali setahun. Tujuannya untuk membantu warga dalam mencegah kebakaran.
“Makanya kami juga berterima kasih kepada bapak Daniel Pinem yang seringkali mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat,” sebutnya.
Diungkapkan Aswin, tiap tahunnya di Kota Medan terjadi sekitar 200 kebakaran, sedangkan untuk tahun ini sudah hampir mencapai 200 peristiwa. Hal ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan warga dalam memcegah terjadinya kebakaran.
“Bahkan pada 2018 di Jalan Mangkubumi ini pernah terjadi kebakaran besar yang menghabisi hingga 25 rumah. Kami berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi seiring sudah pahamnya warga mengantisipasi kebakaran,” harapnya.
Disebutkannya, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.
Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
Selain itu, lanjut Aswin, bila terjadi kebakaran, warga diminta menghubungi Dinas P2K, dan bila mobil pemadam masuk ke daerah mengalami kebakaran, warga diharap dapat membantu agar lebih mudah sampai ke lokasi.
“Selain itu, petugas pemadam juga bisa diminta bantuan untuk mengatasi hewan liar dan kondisi urgent lainnya, dan itu semua gratis atau tidak dipungut bayaran,” tegas Aswin.
Di akhir acara sosialisasi, Daniel Pinem yang duduk di Komisi IV DPRD Medan mengingatkan warga agar jangan pernah menutup gang kebakaran di lingkungannya.
“Gang kebakaran sangat vital sebagai jalan masuk petugas damkar ke lokasi kebakaran. Jadi warga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di gang kebakaran,” tandasnya.
Di acara sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan juga melakukan simulasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. Para warga yang hadir memberikan apreasi atas kegiatan ini.
“Kawasan ini sudah dua kali kebakaran, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Daniel Pinem yang mau hadir.Dan ini pertama kali ada anggota DPRD datang melakukan sosialisasi cara pencegahan bila terjadi kebakaran, ” kata Kumar mewakili warga lainya. ( ROM )