SIANTAR
Dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Irwansyah P. Sitorus SH, MH bersama 4 Instansi Aparat Penegak Hukum (APH) menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) bertempat di ruang sidang utama PN Siantar, Rabu (2/11/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Ke 4 Instansi APH itu yakni Kajari Siantar diwakili Kasi Pidum, Edi Syahjuri Tarigan SH, MH, Kapolres Siantar diwakili Kabag SDM KOMPOL Hendrik Situmorang MM, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar Drs. Tuangkus Harianja dan Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Ebenezer Depari.
Ketua PN Siantar, Irwansyah P. Sitorus SH, MH menyampaikan Aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.
Fitur yang terdapat dalam e-BERPADU meliputi pelimpahan berkas perkara, penahanan, pembantaran, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
“Aplikasi e-BERPADU diharapkan dapat mendorong basis e-court pidana sesuai Perma No.4 tahun 2022, menciptakan kebijakan menuju sistem peradilan berbasis elektronik,” Pungkas Irwansyah.
Sementara ke 4 Instansi APH yakni Kejaksaan, Kepolisian, BNNK dan Lapas mengapresiasi aplikasi e-BERPADU tersebut. Dimana dalam era digitalisasi semua dilakukan melalui sistem elektronik untuk mempermudah penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu Febriyanti SH salah satu Hakim secara singkat sosialiasikan Aplikasi e-Berpadu dihadapan perwakilan Kejaksaan, Polres, BNNK, dan Lapas juga seluruh hakim dan pegawai, para Panmud dan Panitera Pengganti PN Siantar yang hadir.
Tujuan diciptakannya aplikasi e-Berpadu antara lain, terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis IT. Meminimalisir tatap muka dan penyimpangan. Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. ( FRED).