SIANTAR
Sepasang kekasih berinisial AHA (18) dan SM (19) keduanya warga Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan penyidik Sat Reskrim Polres Siantar setelah diamankan diduga melakukan pembuangan bayi. Selasa (1/11/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Antara AHA dan SM merupakan bukan pasangan suami isteri melainkan sepasang kekasih. Saat pacaran, keduanya sudah sering melakukan hubungan suami istri / persetubuhan. Akibatnya, SM. hamil atau mengandung sejak bulan Maret 2022.
Berdasarkan keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain. S.M untuk menutupi kehamilan nya menggunakan baju terusan atau baju kembang. Pada kehamilan bulan ke 8 tepatnya Sabtu (29/10/2022) pagi subuh sekira pukul 04.00 wib, S.M saat berada di rumahnya di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian S.M yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri seorang bayi perempuan tanpa dibantu orang lain. Lalu memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus.
Selanjutnya pada hari Sabtu (29/10/2022) siang sekira pukul 14.00 wib, AHA datang ke rumah SM di Kecamatan Pematang Sidamanik, kemudian AHA bersama SM membawa bayi dalam kardus pergi bersam-sama dengan berboncengan mengendarai sepedamotor menuju Toko Haritsa Baby Shop di Jl. Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar untuk membeli perlengkapan bayi yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Pada pukul 18.00 wib keduanya datang ke Mesjid Soleh Jl. Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli. Sekira pukul 18.30 wib keduanya datang ke Yayasan Islamic Centre Jl. Asahan, Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi, sehingga keduanya pergi berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah Kota Siantar.
Kemudian malam harinya sekira pukul 22.00 Wib keduanya berhenti di Jl. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan meletakkan kardus yang didalam nya bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut di depan salah satu rumah warga.
Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito yang bernama Nazaruddin kemudian bayi perempuan itu dirawat dan di asuh isteri Ketua RT yang bernama Herawati dirumahnya di Jl. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Lalu pada hari Selasa (1/11/2022) sore sekitar pukul 17.00 wib AHA dan SM datang ke rumah RT Nazaruddin dengan tujuan untuk meminta bayi mereka kembali. Kemudian Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas AIPDA Budi Purba.
Tidak lama kemudian AIPDA Budi Purba bersama personil piket SPKT dan Sat Reskrim Polres Siantar datang ke Nazaruddin lalu mengamankan AHA dan SMA ke Mako Polres Siantar. guna Proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil visum sesuai keterangan dokter kandungan RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dr. Martha, SPOG menyimpulkan SM saat ini dalam kondisi habis melahirkan dalam rentang waktu 1 minggu terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan AHA dan SM sudah diamankan di Mako Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan. Keduanya dipersangkakan melakukan tindak pidana “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. ( FRED )