Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Hakim Hukum Penjual Shabu 9,86 Gram 10 Tahun di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 November 2022 | 13:07 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea (41) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih (Netto) 9,86 gram dihukum atau vonis selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH juga menghukum terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH menuntut hukuman terdakwa juga selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Sahat bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa Sahat bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari (28/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket shabu yang dibuangnya kesamping kirinya, kemudian tas pinggang didalamnya ada 1 timbangan digital, 2 paket sedang shabu, 1 paket besar shabu di balut dengan tisu, 1 botol kecil transparan berisi 7 paket shabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu di dashboard sepeda motor terdakwa ada 1 unit handphone merk realme dan di kantung celana terdakwa ada sebuha dompet berisi uang sebanyak Rp. 310.000.

Terdakwa mengaku shabu itu diperolehnya dari KAHARUDDIN GINTING (DPO) pada Sabtu (14/52022) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu terdakwa memperoleh shabu 15 gram dengan harga Rp15.000.000. Hanya saja terdakwa memiliki uang Rp10.000.000 wib sehingga terdakwa memiliki hutang Rp5.000.000 kepada KAHARUDDIN GINTING (DPO).

Lalu terdakwa pulang ke kosannya di jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian di dalam kamar kosan terdakwa mempaket-paketin shabu dan sebahagian lagi terdakwa gunakan shabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri NO.LAB: 2918/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt Nrp. 74110890 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima : 11 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,86 gram milik  tersangka atas nama : Sahat Agrianto Hutapea.

Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari berpikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

Sementara itu dalam persidangan itu erdakwa Sahat Agrianto Hutapea diketahui warga Jl. Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH. ( FRED).

Share42Tweet27SendShare

Berita Terkait

Titus Zalukhu dan pihak RS Efarina Etaham saat berdamai di Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Adanya masalah pemecatan sepihak komandan regu (Danru) Security Titus Zalukhu oleh pihak Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham sudah...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana, SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan saat donor darah
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar...

Read more
kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita