SIANTAR
Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea (41) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih (Netto) 9,86 gram dihukum atau vonis selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH juga menghukum terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH menuntut hukuman terdakwa juga selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Sahat bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa Sahat bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.
Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari (28/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket shabu yang dibuangnya kesamping kirinya, kemudian tas pinggang didalamnya ada 1 timbangan digital, 2 paket sedang shabu, 1 paket besar shabu di balut dengan tisu, 1 botol kecil transparan berisi 7 paket shabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu di dashboard sepeda motor terdakwa ada 1 unit handphone merk realme dan di kantung celana terdakwa ada sebuha dompet berisi uang sebanyak Rp. 310.000.
Terdakwa mengaku shabu itu diperolehnya dari KAHARUDDIN GINTING (DPO) pada Sabtu (14/52022) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu terdakwa memperoleh shabu 15 gram dengan harga Rp15.000.000. Hanya saja terdakwa memiliki uang Rp10.000.000 wib sehingga terdakwa memiliki hutang Rp5.000.000 kepada KAHARUDDIN GINTING (DPO).
Lalu terdakwa pulang ke kosannya di jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian di dalam kamar kosan terdakwa mempaket-paketin shabu dan sebahagian lagi terdakwa gunakan shabu tersebut.
Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri NO.LAB: 2918/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt Nrp. 74110890 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima : 11 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,86 gram milik tersangka atas nama : Sahat Agrianto Hutapea.
Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari berpikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.
Sementara itu dalam persidangan itu erdakwa Sahat Agrianto Hutapea diketahui warga Jl. Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH. ( FRED).