TANJUNGBALAI
Demi menjaga keamanan wilayah Perairan Tanjung Balai serta untuk mencegah masuknya PMI ilegal serta barang ilegal, Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai laksanakan patroli perairan, mulai Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 01.11 Wib hingga Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 01.11 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP. T. Sianturi dikonfirmasi mengatakan, kegiatan patroli tersebut untuk menjaga wilayah perairan Kota Tanjung Balai agar terhindar dari masuknya PMI Ilegal serta barang ilegal, maka dilakukan tugas pengawasan pemeriksaan terhadap kapal yang membawa barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan kota Tanjung Balai.
Lanjut Kasat Polair, dalam melaksanakan tugas menjaga dan pengawasan perairan yang diawaki team regu II AIPTU. Holid dan AIPDA S. Butar-Butar SH dengan menggunakan Kapal Patroli II – 1023 milik Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Saat patroli personil Regu Patroli melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai yang dicurigai membawa barang ilegal dan tepat diposisi/koordinat, N = 2° 59′ 46,296″ dan E = 99° 49′ 28,134 berhasil diberhentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tanpa nama tersebut dinakhodai Zulfikar Hasibuan dengan ABK 4 orang. Lalu Nahkoda diberikan peringatan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body, mesin kapal sebelum berangkat ke laut, Kemudian Melengkapi alat keselamatan saat berlayar seperti JAKET Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K serta selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dalam bekerja di laut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan barang bawaan yang ada dikapal tanpa nama tersebut tidak ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum hanya berisi ikan dalam fiber,” Jelasnya.
AKP T Sianturi mengajak dan mengimbau terhadap nahkoda dan ABK untuk menjadi mitra Polri agar memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti, Penyalahgunaan / menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang illegal seperti Ballpress dan Narkoba demi memelihara situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Tanjungbalai. ( TF )





