MEDAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumatera Utara (Sumut), mengamankan satu unit kapal motor KM Cahaya Baru.
Pasalnya, kapal motor itu kedapatan menyelundupkan ratusan karung ballpress (pakaian bekas) di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (23/10) lalu.
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju Kabupaten Batu Bara.
“Tim gabungan (Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara) kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai satu kapal motor,” ujar Fatoni kepada wartawan, Kamis (3/11).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 449 ballpress pakaian bekas serta enam orang kru kapal.
“Keenam kru kapal tersebut mengaku menyelundupkan ballpress pakaian bekas,” terangnya.
Adapun keenam orang tersebut, B, SM, SR, NS, R dan MF.
Rencananya, sambungnya, pakain bekas dari Port Klang Malaysia itu akan diselundupkan ke Kabupaten Batu Bara.
“Rencananya mau diantar ke Batu Bara,” sebut Fatoni.
Menurut Fatoni, importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan.
Sedangkan dari sisi immaterial, menurutnya, pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup imbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.
“Dari sisi kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya stakeholder Polri dan TNI terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang berkesinambungan. (ROM)