MEDAN
Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka penistaan agama melalui unggahan media sosial, Jumat (11/11). Tersangka itu adalah RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11).
“Saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” paparnya.
Selanjutnya, sambung Fathir, tim siber melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel. “Ditemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.
“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( ROM )