TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringus dua orang pria diduga pengedar atau penjual narkoba di Jalan Rel Kereta Api Lk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai, Sumut tepatnya didalam rumah, Senin, (14/11/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Kedua pelaku itu berinisial SB Alias P (38) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan D (36) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasatres Narkoba IPTU Reynold Silalahi SH menyampaikan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya 2 orang laki-laki yang sudah di ketahui ciri-cirinya memperjualbelikan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah di Jalan Rel Kereta Api Lk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin, (14/11/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kaurbin Ops (KBO) Satres Narkoba bersama Kanit Idik I dan Kanit Idik II menggerebek rumah sesuai informasi tersebut dan meringkus Pelaku SB alias P sedang berdiri didalam rumah diduga sedang menunggu pembeli dan disita barang bukti dari tangan sebelah kanan berupa 1 buah dompet warna hitam didalamnya 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 2,97 gram dan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Ganja bruto 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp. 357.000.
Diinterogasi Pelaku SB alias P mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari seroang laki-laki berinisial D yang juga sedang berada didalam rumah tersebut. Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat berhasil menangkap D. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Lalu Tim Opsnal Satres Narkoba menyita barang bukti 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi Netto 0,60 gram, uang tunai sebesar Rp3.500.000 yang diperoleh dari Pelaku D dari Pelaku SB alias P sebagai uang hasil penjualan Narkoba jenis shabu 20 Gram sedangkan sisanya akan di bayarkan lagi.
“Antara pelaku SB alias P dan D sudah 3 bulan kerjasama mengedarkan narkoba dengan paket Rp50 ribu-Rp100 ribu. Pelaku D menyerahkan narkoba untuk dijual Pelaku SB alias P kemudian setelah laku terjual uangnya diserahkan Pelaku SB alia P kepada Pelaku D. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya. ( TF ).





