Media Online Jurnal X
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Di FH USI, Kajari dan Kasat Reskrim Polres Siantar Kuliah Umum Obstruction Of Justice

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 10:41 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kasus kematian Alm. Brigadir Josua Hutabarat menjadi pembahasan pada kuliah umum bertajuk ” Kajian Tentang Obstruction Of Justice” dalam perkara pidana yang digelar Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) ,Selasa (14/11/2022).

Pada kuliah umum tersebut dihadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Precisely Sitepu, SH, MH dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar, AKP Banuara Manurung, SH sebagai pemateri yang diikuti dosen dan mahasiswa FH-USI.

Kajari Siantar Jurist Precisely Sitepu SH, MH dalam kuliah umumnya menyampaikan Obstruction Of Justice merupakan suatu tindakan untuk menghalangi proses peradilan pidana berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan-tindakan menghalangi proses peradilan pidana.

Jurist juga menyampaikan Obstruction Of Justice sesuai pasal 221 KUHPidana terkait tindakan dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisan.

Kemudian Obstruction Of Justice menurut pasal 231 KUHP dipaparkannya tindakan yang dilakukan sengaja menarik barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang,atau yang ditiitpkan atas perintah hakim atau dengan mengetahui barang ditarik dari situ,menyembunyikannya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terkait penanganan kasus Brigadir J, Jurist mengatakan analisanya disinyalir ada rekayasa kasus dilakukan tersangka tentang motif dan peristiwa tindak pidana untuk menghindari penyidikan dengan dibantu sebagian orang,yang merusak dan menghilangkan barang bukti (Pasal 221 KUHP).

Kemudian ada juga tindakan perbuatan menutupi tindak pidana dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti (Pasal 231 KUHP).

“Namun rendahnya ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelaku Obstruction Of Justice membuat masyarakat meragukan penegakkan pasal ini,” sebut Jurist.

Sementara Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung SH menyampaikan ruang lingkup Obstruction Of Justice yaitu Aiding a Suspect atau membantu tersangka memberikan informasi terkait proses penyidikan.

Kemudian Lying adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi maupun keterangan palsu kepada penyidik,serta Famous Obstrtuction yaitu bersekongkol atau bersama-sama membantu pelaku tindak pidana untuk mengelabui aparat penegak hukum,dan ada juga Tampering with Evidence, perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti.

“Ada 4 ruang lingkup yang tergolong dalam perbuatan Obstruction Of Justice yaitu Aiding a Suspect atau membantu tersangka memberikan informasi terkait proses penyidikan, Lying adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi maupun keterangan palsu kepada penyidik, Famous Obstrtuction yaitu bersekongkol atau bersama-sama membantu pelaku tindak pidana untuk mengelabui aparat penegak hukum,dan Tampering with Evidence, perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti,” Katanya.

Dekan Fakultas Hukum USI, Dr Riduan Manik, SH, MH mengapresiasi kuliah umum yang disampaikan Kajari Siantar dan Kasat Reskrim Polres Siantar yang diharapkannya dapat menambah wawasan dan pemahaman mahasiswa terkait Obstruction Of Justice dalam perkara pidana. ( FRED).

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina audiensi dengan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon
BERITA

Muhammad Fadly : Kota Tanjungbalai Siap Jadi Tuan Rumah Festival Musik Tradisi Indonesia 2026

25 September 2025 | 09:18 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina audiensi dengan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Selasa (23/9/2025)...

Read more
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut prarekonstruksi kasus peredaran sabu 4,1 Kg dengan tersangka Ahmad Fauzi yang ditangkap di kamar VIP Hotel Golden Eleven
Medan

Polda Sumut Bongkar Transaksi Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

25 September 2025 | 08:20 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram dengan tersangka Ahmad...

Read more
Penertiban reklame di Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Reklame Semakin Semrawut, Usulan Pembentukan Pansus Reklame DPRD Medan Menguat

25 September 2025 | 08:08 WIB

MEDAN II Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) reklame yang diusulkan anggota dewan di Komisi 4 DPRD Medan hampir rampung. Keanggotaan...

Read more
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H pimpin pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi
BERITA

Polsek Tanah Jawa Gelar Pasar Murah, Salurkan 6,7 Ton Beras untuk Stabilkan Harga dan Bantu Warga

25 September 2025 | 00:51 WIB

SIMALUNGUN II Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa Polres Simalungun menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung stabilitas pangan serta membantu meringankan beban...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Muhammad Fadly : Kota Tanjungbalai Siap Jadi Tuan Rumah Festival Musik Tradisi Indonesia 2026

25 September 2025 | 09:18 WIB
Medan

Polda Sumut Bongkar Transaksi Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

25 September 2025 | 08:20 WIB
BERITA

Reklame Semakin Semrawut, Usulan Pembentukan Pansus Reklame DPRD Medan Menguat

25 September 2025 | 08:08 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Gelar Pasar Murah, Salurkan 6,7 Ton Beras untuk Stabilkan Harga dan Bantu Warga

25 September 2025 | 00:51 WIB
BERITA

Sidang Kasus Korupsi Jalan Di Sumut, Foto Topan Ginting dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Ditampilkan dan Keduanya Diminta Hadir

25 September 2025 | 00:45 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gerak Cepat Pendataan Dampak Bencana Angin Kencang

25 September 2025 | 00:40 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno

25 September 2025 | 00:34 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Tolo Diringkus

25 September 2025 | 00:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras

25 September 2025 | 00:23 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Hendri Botak Bandar Sabu Gang Cumi Cumi di Hotel 

25 September 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Penguburan Jenazah Pria Bertato yang Ditemukan di Rumah Kos di Pematangsiantar

24 September 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Wesly Kunjungi dan Serahkan Bantuan keapda Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Jala Bendungan  

24 September 2025 | 23:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita