SIANTAR
Pelaku Penikaman dilapo tuak bernama Benni N Sitanggang (36) warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar yang berhasil ditangkap ternyata narapidana (Napi) kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Banuara Manurung SH, MH saat memimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di didepan Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (21/11/2022) sore pada pukul 15.30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Banuara didampingi Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kanit Idik I Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH mengatakan kasus penganiayaan tersebut dilakukan pelaku Benni pada tahun 2007 yang lalu dan pelaku Benni dihukum atau vonis selama 1 tahun 2 bulan. “Kasus penganiayaan itu terjadi pada tahun 2007,”katanya.
Lebih lanjut AKP Banuara menjelaskan dadlam kasus pembunuhan terjadi di Lapo Tuak Milik Ribut Situmorang, Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (13/11/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Awalnya pada hari Minggu (13/11/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib korban Ricardo Sihotang (37) bersama pelaku Benni N Sitanggang dan saksi Kliwon Sirait (41) selaku majikan pelaku sudah berada di lapo tuak milik Ribut Situmorang di jalan Ban Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Dimana posisi korban pada saat itu duduk berada di meja bagian tengah sedang meminum tuak dan bernyanyi karaoke dan pelaku juga berada di dalam kedai dengan posisi duduk pada meja sebelah kanan korban juga sedang minum tuak dan bermain handpone (HP) sedangkan saksi Kliwon Sirait duduk pada meja bagian depan degan posisi berada di Meja depan korban sedang tidur-tiduran.
Malam harinya sekira pukul 19.00 WIB korban mengatakan “Naeng Marende SIRAIT SAKKILIK (Mau bernyanyi SIRAIT kutu anjing)” dan saat itu saksi Kliwon Sirait merespon “kenapa kayak gitu” tetapi korban tetap bernyanyi dan saksi Kliwon Sirait tetap tidur-tiduran. Selanjutnya pelaku beranjak dari tempat duduknya lalu pergi kerumah saksi Kliwon Sirait dan mengambil 1 bilah pisau stainless yang panjangnya kira kira 25 Cm yang gagangnya terbuat dari besi dari dalam kamar madi di belakang rumah tersebut lalu pelaku kembali masuk kedalam Lapo Tuak tersebut.
Sekira pukul 19.30 Wib, korban keluar dari dalam Lapo Tuak hendak mau pulang ke rumahnya, saat itu juga pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan berjarak 2 Meter dari pintu depan Lapo Tuak Pelaku menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali kemudian menusuk mata korban sebelah kiri sebanyak 1 kali dan menusuk paha sebelah kiri sebanyak 1 kali yang mengakibatkan pisau patah menajdi 2 bagian.
Melihat itu, saksi Ribut Situmorang selaku Pemlik Lapo Tuak mendatangi pelaku dan berkata “Kenapa kau tikam dia?” dan Pelaku menjawab “diejek tulangku/tokeku” sembari Pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Vita Insani. Namun setiba diruangan IGD, korban tidak tertolong/meninggal dunia.
“Korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” Jelasnya.
AKP Banuara menambahkan menerima informasi adanya kejadian pembunuhan itu, Ia pun melakukan Anev hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mendatakan /maping seluruh keluarga dan teman akrabnya yang kemungkinan sebagai tempat pelarian pelaku yang diduga ke Kota Jambi tempat Bapaudanya.
Selanjutnya Kasat Reskrim berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut dan telah mengirimkan hasil penyelidikan untuk melakukan penelusuran/surveillance terhadap keberadaan pelaku di Kota Jambi dengan sasaran kediaman bapaudanya bernama Jimmi Sitanggang. Lalu Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Setelah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu (16/11/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dipimpin Kanit Resmob KOMPOL Johan Silaen S.I.K M.H berhasil menangkap Pelaku di rumah bapaudanya Jimmi Sitanggang di Jln. Abdul Muis jerambah Merah, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Menerima informasi penangkapan pelaku, Kanit Idik 1 Jahtanras Sat Reskrim IPDA Moses Butar-butar SH bersama TIm Opsnal langsung berangkat Kota Jambi untuk menjemput Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Siantar di proses lebih lanjut.
“Motif pembunuhan itu akibat pelaku merasa tersinggung karena korban mengejek majikannya Kliwon Sirait saat korban bernyanyi menggunakan alat pengeras suara yang ada di Lapo Tuak itu dan juga sambil melotot. Pelaku hingga saat ini sudah dtahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas AKP Banuara Manurung. ( FRED )