SIANTAR
Pelaku Jonny Mangatur Sihotang alias Jon (36) warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hanya bisa pasrah dijebloskan ke Penjara Mako Polres Siantar setelah ditangkap melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan di Gudang Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis (24/11/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Pada hari Kamis (24/11/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib korban Tan Hok Nig (63) warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dihubungi saksi Tan Hok Ang (59) yang mengatakan bahwa barang-barang dari dalam gudangnya yang terletak diJalan Medan Km 4,5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar sudah keluar dan berada di pinggir jalan.
Mendengar hal tersebut, korban langsung menuju gudangnya tersebut dan langsung melihat kebenaran informasi tersebut kemudian melakukan pengecekan disekitargudang, lalu korban melihat gembok gudang masih dalam keadaan utuh atau belum rusak.
Melihat itu korban langsung berusaha menghubungi pihak yang berwajib karena curiga masih ada orang didalam gudang tersebut. Lalu korban melihat dari celah pintu dan benar melihat masih ada orang didalam gudang. Saat itu seorang pria yang ada didalam gudang tersebut ingin melarikan diri dengan melompati tembok pagar gudang.
Korban pun berteriak dengan mengatakan “Maling-maling”, sehingga orang-orang ada disekitar gudang tersebut lansung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria mengaku bernama Jonny Mangatur Sihotang alias Jon (Pelaku-red).
Adapun barang-barang yang sudah sempat dicuri pelaku berupa 3 buah tabung angin kompresor mobil truk, 1 buah tutup handel porsneling mobil truk, 4 batang potongan besi casis mobil truk, 3 buah jerjak besi jendela, 2 batang besi UNP 5 dan 2 buah besi dudukan tangki solar mobil truk.
Tidak lama kemudian personil piket SPKT dan Sat Reskrim Polres Siantar datang ke gudadng itu lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Siantar. Tidak terima kejadian yang mengakibatkannya mengalami kerugian sekitar 8 juta maka korban pun ikut ke Mako Polres Siantar untuk membuat Laporan Pengaduan.
“Pelaku Jonny Mangatur Sihotang alias Jon sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022). ( FRED ).