TANJUNGBALAI
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap bandar narkoba Kampung Baru dikamar mandi rumahnya tepatnya Jalan Besi Lingk. V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (6/12/2022) sore kemarin sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba IPTU Reynold Silalahi SH, Senin (12/12) mengatakan bandar narkoba itu berinisial AS Sirait alias AR (26).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku AS alias AR ada memiliki narkoba dan menjual dirumahnya di Kampung Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (6/12/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin KBO bersama Kanit Idik 1 dan II berhasil meringkus Pelaku AS Sirait alias AR sedang berada dikamar mandi rumahnya tersebut.
Dari Pelaku AR ditemukan barang bukti uang Rp.342.000 didalam kantong celana sebelah kanannya. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) V kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 8 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 8,57 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,31 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip transparan kosong, 2 buat pipet yang diruncingkan yang keseluruhannya didapat didalam kamar mandi rumah tersebut.
Diinterogasi AR mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti tersebut Shingga Pelaku AR dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Pelaku AS Sirait alias AR sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Reynold Silalahi SH. ( TF).





