TANJUNGBALAI
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai meringkus pencuri tiga ekor ayam bernama Agus warga Lingk III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (15/12/2022) dini hari sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung IPTU Sisbudianto dikonfirmasi mengatakan pencurian ayam itu terjadi pada hari Senin (5/12/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di gudang milik korban Albert (33) Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Pelaku terlebih dahulu dengan cara memanjat tembok setinggi ± 4 M, kemudian mengambil ayam milik korban sebanyak 3 ekor. Selanjutnya pelaku berjalan keluar melalui belakang gudang sekitaran sungai.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 108 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (15/12/2022) dini hari sekira pukul 04.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik SPsi, MSi berhasil meringkus pelaku Agus diseputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung.
Diinterogasi pelaku Agus mengaku mencuri 3 ekor ayam milik korban kemudian ayam tersebut dijual dan digunakan untuk kebutuhan membeli makanan dan 1 unit Handphone Nokia.
“Pelaku Agus sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Pungkas Kapolsek. ( TF ).





