SIANTAR
Dua wanita diduga penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu dipastikan akan merayakan tahun baru di penjara Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Sabtu (10/12/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Kedua wanita itu, Marini (42) warga Dusun Bahliran Desa Bahliran Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Awalnya malam itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Marini di Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,54 gram dibalut tisu dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo.
Diinterogasi Marini mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Betna Sianipar. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan selang 30 menit tepatnya pukul 23.00 Wib Betna Sianipar berhasil diringkus juga di Jalan DI Panjaitan dengan barang bukti berupa 1 buah dompet didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 7,13 gram dan 1 unit HP merk Samsung.
Selanjutnya ke dua wanita itu beserta seluruh barang bukti dikumpulkan lalu diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke dua wanita itu, Marini dan Betna Sianipar beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






