SIANTAR
Untuk pertama setelah beberapa kali melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), pada hari Rabu (14/12/2022) sore pukul 16.30 Wib akhirnya Satres Narkoba Polres Siantar berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Shabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya warung milik Marga Damanik.
Kegiatan GKN itu dipimpin Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dengan melibatkan Tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, Lurah Kelurahan Bantan dan RT.
Setiba di warung Marga Damanik itu, Tim gabungan menemukan 4 orang laki-laki yakni Rianto Tambunan (34) warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Imron Siagian (30) wargaJalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Supriadi (30) warga Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Al Mustaqim (27) warga Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari Rianto Tambunan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok sampoerna berisikan 43 plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang di letakan di bagian dalam pinggang celana belakang sebelah kanan, 1 unit Hp Samsung dari saku depan celana sebelah kanan dan Uang Rp 216.000 dari dalam dompet.
Lalu Tim gabungan melakukan test urine terhadap Rianto Tambunan dan tiga laki-laki lainnya tersebut kemudian diketahui urine ke empat laki-laki tersebut positif mengandung narkotika jenis shabu. ke empat laki-laki beserta barang bukti narkotika diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara, terhadap Rianto Tambunan telah memenuhi unsur diproses hukum karena ditemukan barang bukti narkotika dan terhadap ke tiga laki-laki lainnya yang tidak ada barang bukti tersebut tidak dapat di proses Hukum namun karena hasil urinenya positif narkoba maka diserahkan ke BNNK Siantar untuk dilaksanakan assesment medis.
“Terhadap Rianto Tambunan sudah diamankan penyidik Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses hukum yang berlaku karena ada barang bukti narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED ).






