TANJUNGBALAI
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pencuri dua unit Handphone (HP) berinisial SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Senin (9/1/2023) sekira pukul 17.00 Wib sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Selasa (10/1/2023) dikonfirmasi mengatakan pencurian HP itu terjadi Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 11.44 Wib.
“Pelaku masuk kedalam toko dan mengambil dua buah Hp yang sedang dicharger,” Ucapnya.
Kapolsek mengatakan akibat dari kejadian tersebut korban Sri Wahyuni (26) warga Lingk. IV, Kelurahan BKK, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000 kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Teluk Nibung dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di seputaran jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung. Lalu pada hari Senin (9/1/2023) sekira pukul 17.00 wib di pimpin Kanit Reskrim IPDA Jose B Manik S Psi MSi bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti diamankan berupa 1 unit Hp Merk IPhone XR, warna putih dan 1 unit buah Hp Merk Oppo A16 Warna Silver.
“Pelaku dipersangkakan pasal 363 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Sisbudianto. ( TF).





