SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar menangkap pemilik narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 4,90 gram bernama Baktiar Napang Siburian (47) warga Jalan Besar Siantar Saribu Dolok Desa Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Pelaku Baktiar ditangkap pada hari Minggu (22/1/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal malam itu sekira pukul 18.30 Wib adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan SM. Raja. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu laki-laki mengaku bernama Baktiar Napang Siburian menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya kebawah kakinya. Melihat itu Tim Opsnal langsung mengamankan dan setelah diperiksa yang dijatuhkannya tersebut adalah 1 buah kotak rokok Gudang Garam Merah didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 4,90 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Diintrogasi Pelaku Baktiar mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari laki-laki berinisial C warga Medan. Namun setelah dilakukan pengembangan tetapi tidak berhasil. Lalu Pelaku Baktir dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Baktiar Napang Siburian sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Yahya SH. ( FRED) .






