SIANTAR
Tujuh dari empat pengunjung yang ada di Warnet Evi Net Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar terpaksa diamankan karena hasil test urine positif pengguna narkoba setelah terjaring Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Tim gabungan Polres Siantar, Kamis (9/2/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Ke empat pengunjung positif pengguna narkoba itu yakni Simson Tarigan (32) Bongkat Muat warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan positif (+) narkotika jenis shabu, Timbul Tambunan (37) Bongkar Muat warga Jln. Medan Kota Siantar, Hasil tes urine positif (+) narkotika jenis shabu, Heri Safiandi Putra (37) Bongkar Muat warga Jln Patuan Anggi Gg. Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar positif (+) narkotika jenis shabu dan Johan Tegar Saragih (20) Mahasiswa warga Jln. Wira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar positif (+) narkotika jenis ganja.
Hanya saja dalam kegiatan GKN dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH itu sama sekali tidak menemukan adanya barang bukti berhubungan dengan narkoba. Selanjutnya ke empat pengunjung itu diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar untuk diambil keterangan.
Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara, keempat pengunjung itu tidak dapat di proses Hukum karena tidak ditemukan adanya barang bukti narkioba, namun karena hasil urinenya positif narkoba maka keempat pengunjung itu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar untuk dilaksanakan assesment medis.
“Keempat pengunjung Warnet Evi Net yang hasil urinenya positif narkoba sudah diserahkan ke pihak BNNK Siantar guna dilakukan Assesment Medis,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (11/2/2023). ( FRED)






