SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar tangkap penjual narkotika jenis shabu di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (15/2/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku itu, Harapan Syahputra Siregar (39) yang juga warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari Pelaku Harapan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi, 1 paket narkotika diduga jenis shabu dari kantong celana dan uang sebanyak Rp100.000.
Tidak itu saja, Pelaku Harapan mengaku masih ada menyimpan narkotika diduga jenis shabu disamping pintu masuk rumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng rokok Gudang Garam didalamnya ada 1 plastic klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 plastic klip berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Diinterogasi Pelaku Harapan mengaku barang bukti shabu total berat brutto 4,56 gram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, U tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Harapan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Harapan Syahputra Siregar sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023). (FRED)






