MEDAN
Tim gabungan terdiri Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mengamankan dua tersangka narkoba dari perairan Aceh. Barang bukti yang berhasil disita petugas 36 Kg narkoba jenis sabu.
Dua tersangka masing-masing berinisial RR (25) warga dDsa Panton Raeyeuk I Kecamatan Kota Makmur Aceh Utara, berperan sebagai penerima sabu dan A (26) sebagai pemilik dan kurir, warga Dusun MD Kupula Desa Rempong Keumuneng Kecamatan IDI Tunong Kabupaten Aceh Timur.
Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo menyebutkan, sabu yang disimpan dalam dua karung plastik tersebut masuk melalui jalur laut Selat Malaka dan sesampainya di perairan pantai Batee Lhokseumawe.
“Dua karung berisi sabu tersebut dilemparkan ke darat dari kapal pancung yang mengangkut narkotika tersebut,” ujar Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo saat paparan kasus di Mako Lantamal I Belawan Jl. Serma Hanafiah Belawan, Selasa (14/3).
Setelah itu lanjut Wobowo, kapal pancung langsung kabur dan sampai sekarang masih dilacak keberadaannya.
Tampak hadir Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan.
Dijelaskan Danlantamal I, saat dua karung dilemparkan ke darat, personel Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE saat akan mengambil barang terlarang itu.
“Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa sabu milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di salah satu rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/3) kamarin,” terang Danlantamal I.
Ia menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut, pihaknya terus berkomitmen membrantas peredaran Narkoba melalui jalur laut dan senantiasa bekerjasama dengan sejumlah instansi guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.
“Sabu seberat 36 Kg diperkirakan senilai Rp 36 Milyar, dan sabu sebanyak ini sama artinya telah menyelamatkan 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (ROM)





