MEDAN
Mawardi (24) terdakwa yang didakwa membawa Narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton divonis pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati,” tegas majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim Yusafrihardi Girsang ketika membacakan putusan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding. “Banding majelis,” katanya.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar P Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di bawah fly over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta. (ROM)