MEDAN
Viral di media sosial ( medsos), dimana pihak Polres Binjai melakukan pemanggilan terhadap Bertah Sembiring yang telah meninggal dunia.
Surat pemanggilan sebagai saksi berasal dari Penyidik Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai.
Sementara Bertah Sembiring telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2023. Keluarga pun akhirnya membawa surat tersebut ke makam almarhum Bertah Sembiring.
“Pak, ini ada surat dari Polres Binjai,” ucap istri almarhum dengan isak tangis sambil meletakan ampol coklat berkop Polres Binjai.
Surat pemanggilan sebagai tersebut, dilayangkan pihak kepolisian pada tanggal 8 Juni 2023 yang ditandatangani langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Rian Permana.
Dalam surat itu, Bertah Sembiring diminta menghadap dan memberikan keterangan saksi kepada penyidik kepolisian di Polres Binjai, pada hari Senin, 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB.
Dalam video itu salah satu perwakilan keluarga menyangkan tidak profesionalnya Polres Binjai.
“Surat dikirim tanggal 8 Juni untuk hadir tanggal 12 Juni .Almarhum sudah tiga bulan yang lalu meninggal tanggal 21 Maret, makanya kita sesalkan. Memang kalau tidak profesional tadi begini kacau balau semuanya kasus almarhum ini sudah kita laporkan ke Polda, Propam ya sia-sia juga, makanya kita kaget ada surat panggilan. Lebih bagus kita kirim ke kubur almarhum lebih bagus, biarkan aja almarhum ya mau datang ya datanglah yang penting undangan dari Polres Binjai ini kita sampaikan,” ucap seorang pria dalam video itu.
Kuasa Hukum Bertah Sembiring, Hendra Manatar Sihaloho SH mengatakan bahwa kasus ini, tidak lepas dengan konflik dialami kelompok Tani Mekar Jaya di Kota Binjai. Termasuk, almarhum merupakan bagian kelompok tani tersebut.
Ia mengatakan pada hari Selasa 21 Maret 2023 Bertah dikejar oleh sekelompok pria di lahan pertanian sesuai dengan laporan tersebut, hingga sepeda motor korban dibakar.
“Almarhum selamat kejaran kelompok pria itu, menggunakan senapan angin rakitan, pakai samurai, dikejar-kejar tertinggal sepeda motornya. Sepeda motornya terbakar dan setelah itu, meninggallah dia,” sebut Hendra , Sabtu ( 10/6).
Untuk mengusut kasus pembakaran sepeda motor korban, kata Hendra polisi membuat laporan A. Karena, korban sudah meninggal dunia dan pihak keluarga korban juga sudah menyertakan surat alih waris sebagai sepeda motor terbakar. Karena Bertah meninggal dunia.
Surat pernyataan keberatan pembakaran sepeda motor, dilayangkan oleh pihak keluarga ke Polres Binjai, tertanggal 25 Maret 2023.
“Sudah jelas didalam surat tersebut, menyatakan almarhum sudah meninggal dan almarhum tidak bisa buat laporan, dibuat lah LP model A. Pelapornya adalah Polisi, karena sudah meninggal, Polisi sudah tahu almarhum meninggal,” jelas Hendra.
Ia mengatakan sempat melaporkan proses penyelidikan jalan ditempat di Polres Binjai ke Bidang Propam Polda Sumut.
“Karena kita ribut, soal laporan itu. Dipanggil lagi, almarhum. Sudah diketahui, almarhum sudah meninggal, mereka juga membuat laporan itu. Karena, sudah meninggal. Lucu jadinya, dan tidak profesional. Pemanggilan sebagai saksi, karena kita ribut (melapor) ke Polda Sumut asal kirim aja. Terkirim ke almarhum juga,” jelas Hendra.
Hendra miris melihat kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dinilai tidak profesional menangani kasus ini. Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, baru dua pekan lalu. Satu pelaku dari 4 orang terduga pelaku pembakaran ditangkap pihak Polres Binjai.
“Setelah ribut dua minggu lalu baru lah ditangkap terkait dengan pembakaran sepeda motor. Kita ribut, dari beberapa saksi, menyebutkan pelaku ada 4 orang,” kata Hendra.
Hendra juga mengungkapkan atas kasus ditangani tidak profesional ini. Sejumlah personil kepolisian di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menjalani pemeriksaan di Paminal Bidang Polda Sumut. (ROM)