MEDAN II
GP (28) warga Jalan Pancing I, Gang Sawo, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan).
Ia merupakan seorang penumpang yang ditangkap dari Loket Bus Parisma di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, karena kedapatan membawa narkotika jenis sjabu, Kamis (14/9) pukul 20.50 WIB.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik GP.
Saat itu, GP yang merupakan salah satu penumpang Bus Parisma terlihat menyelipkan sebuah benda ke sebuah bunga yang berada di belakang warung makan loket tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, sambung Syamsul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap penumpang bus tersebut yang sebelumnya telah dicurigai itu.
“Dari hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk Personel Satresnarkoba Polres Humbahas,” katanya, Minggu (17/9) melalui siaran persnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, sambung Syamsul, ditemukan 1 paket plastik kecil klip merah berisikan sabu seberat 1.59 gram. Kemudian dari pelaku juga diamankan 1 buah kotak rokok , 1 lembar tiket Parisma, 1 buah potong lakban berwarna cream dan 1 buah potongan plastik berwarna merah.
Atas perbuatannya, tambah Syamsul, tersangka GP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dua Wanita Asal Tarutung di Hotel
Pada hari yang sama, kata Syamsul pihak Polres Humbahas juga meringkus 2 orang wanita asal Tapanuli Utara (Taput) di salah satu hotel di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Dolok Sanggul.
Dari tangan wanita tersebut diamankan sabu seberat 1,31 gram.
“Keduanya kita amankan Kamis (14/9). Keduanya berstatus dewasa. Dengan inisial ER, 21 dan KS 20. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan kita,” paparnya.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan dari kegiatan razia tempat hiburan malam. Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan salah satu kamar hotel dari informasi masyarakat.
“Kami akan terus membersihkan bona pasogit ini dari peredaran narkoba dan tindakan kriminalitas, ” tegasnya. (ROM)