BATUBARA II
SY alias Munir (45) warga Dusun X, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara harus menahan perih timah panas dari petugas Polres Batubara yang hendak menyergapnya ditempat persembunyian di Tanah Karo.
Dibalik penembakan itu bukan tanpa sebab tapi karena Munir tega membunuh dan memperkosa mertuanya sendiri gegara sakit hati ditinggal istrinya yang bekerja di Malaysia.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa (19/9) memaparkan bahwa pelaku sudah ditinggalkan istrinya sejak bulan Agustus bernama Eka yang bekerja di Malaysia.
“Pada saat itu istri pelaku menghubungi sambil memaki-maki karena pelaku tidak bekerja,” katanya.
Keberangkatan Eka ke Malaysia membuat pelaku makin bingung. Pasalnya, pelaku tak lagi mendapatkan pasokan duit dari sang istri. Dari situ muncul niat jahat pelaku. Apalagi hasrat melampiaskan nafsu tak tersalurkan, alhasil pelaku menghubungi adik iparnya Ella.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menyuruh adik iparnya Ella untuk datang ke rumah sekira pada 6 September 2023 lalu. Hanya saja, Ella menolak sebab sudah mengetahui akal bulus sang abang ipar. Imbas hasrat tak tersalurkan, kemudian pelaku datang ke rumah mertuanya.
Jarak rumah pelaku dengan sang mertua tak lah begitu jauh. Dan pada 7 September itu, pelaku datang ke rumah sang mertua bernama Maimunah. Korban pun, kabarnya tak mengira hal itu bakal terjadi. Apalagi yang datang bukanlah orang lain melainkan menantunya yang notabene suami dari anaknya.
Nah, di rumah sang mertua, niat berkunjung berubah ingin menguasai harta sang mertua Maimunah. Selain itu di rumah tersebut tak ada orang lain sehingga pelaku merasa leluasa berbuat apa adanya. Di sela santai, pelaku bangkit dari tempat duduknya
Pelaku secara kejam mencekik sang mertua Maimunah. Tak sampai di situ, pelaku juga memukul kepala mertuanya Maimunah hingga tak sadarkan diri. Belum puas, pelaku menginjak Maimunah di ruang tamu. Sambil memiting sang mertua, pelaku membawanya ke kamar.
Di kamar sang mertua, pelaku yang merasa hasrat birahi tak tersalurkan, seketika melampiaskannya kepada Maimunah yang sudah sekarat. Lepas meluapkan birahinya, kemudian pelaku mengambil berharga milik Maimunah berupa anting-anting.
Selanjutnya pelaku membawa kabur barang berharga milik mertuanya itu. Curiga atas kejadian tersebut, alhasil Azwar yang masih kerabat korban membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara Nomor: LP/B/300/IX/2023/SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tertanggal 7 September 2023.
Pelaku yang sempat menghilang selama beberapa hari akhirnya dapat tertangkap dari persembunyiannya di daerah Kabupaten Karo. Pelaku ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan ketika ditangkap.
Kini pelaku Munir telah ditahan dan disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu. (ROM)