ASAHAN II
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, IPTU M. Ronny SH berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, Hendrik (35) di Di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Minggu (8/10/2023) dini hari pukul 00.15 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dengan ciri ciri berbadan kurus dan kulit hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan dariHendrik ditemukan barang bukti berupa 6 Plastik Klip Kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu Brutto 0,72 Gram, 2 Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 2 Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 Plastik Klip kosong ukuran sedang, 15 Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 dompet warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda dan Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp240.000.
Diinterogasi Hendrik mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Acun warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dan akan dijualnya kembali kepada orang lain.
Hanya saja saat dilakukan pengembangan, Acun tidak berhasil diemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaku Hendrik dan barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan. (TF)