ASAHAN II
Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Gol 1 jenis shabu, Kamis (12/10) dihalaman Polres Asahan, Jln.Jend.A.Yani, Kisaran Timur.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH mengatakan pemusnahan ini dilakukan usai Kajari Kisaran telah menetapkan status penetapan barang bukti.
Pemusnahan narkotika tersebut dari hasil penangkapan tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Kisaran. Barang bukti narkoba jenis shabu yang dimusnahkan seberat 6.121,98 gram yang melibatkan tersangka masing-masing Marsigit, Ero Arya Syahputra dkk, Indra Pribadi, Joko Warmaidi dkk, dan tersangka Munakip.
“Barang bukti ini terdiri dari lima kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Asahan. Ini salah satu bukti, Polres Asahan dan jajaran komitmen memberantas narkoba hingga ke akar rumput,” tegas Kapolres.
“Ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Asahan,” Pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Marvel S.A Ansanay, Kepala BNN Kabupaten Asahan Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM dan lainya. (ROM)