ASAHAN II
Polres Asahan menangkap 3 pria pemakai narkotika jenis shabu di Jalan Seroja Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial DE (20) dan ZR (20) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, serta DR (23) warga Lolotan Dusun III Desa Sukerejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Marvel Ansanay melalui Kanit II Ipda Wanter Simanungkalit, Kamis (26/10).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Disebutkannya, sebuah kontrakan rumah di Jalan Seroja sering terjadi transaksi maupun jadi tempat pesta sabu. Dari mereka berhasil disita barang bukti berupa sabu sebanyak 029 gram, 2 pirek, mancis dan satu bong alat hisap.
Ketika diinterogasi, para pelaku mengaku shabu mereka dibeli dari seseorang berinisial I warga Jalan Durian Kisaran. Pengembangan dilaksanakan, namun I tidak berhasil diamankan.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Asahan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ROM)