PADANG SIDEMPUAN II
Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 22,5 kilogram.
Satu orang tersangka berinisial ADH (36) warga Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang akan mengirimkan ganja melalui bus angkutan umum tujuan Jakarta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan,SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Sabtu (4/11) melalui release medianya menerangkan kronologis pengungkapan puluhan kilo ganja tersebut.
Timsus Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Timsus mendatangi stasiun bus di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dan kemudian membuka sebuah paket mencurigakan yang ternyata berisi dua ball besar ganja.
Berdasarkan informasi, pemilik paket tersebut bertempat tinggal di Desa Siloting. Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, polisi menangkap ADH di rumahnya.
Saat menggeledah kamar ADH, ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik assoy warna merah yang berisi ganja. Total, berat keseluruhan barang bukti ganja tersebut mencapai 22,5 kilogram.
Selain itu, juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu, lakban warna coklat, gunting, pisau, tiga buah mancis, kardus, dan satu unit handphone milik ADH.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki berinisial PRC yang tinggal di Kampung Losung, Kota Padangsidimpuan. Namun, PRC berhasil melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan.
ADH dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut. (ROM)