ASAHAN II
Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg shabu.
Adapun 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52) keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, kepada wartawan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11).
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai.
“Dalam pengungkapan shabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjung Balai,” kata Rocky di dampingi Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolresta Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi.
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional pengungkapan kasus bermula, Sabtu (4/11) dimana personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polresta Tanjung Balai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.
“Pada penyergapan itu petugas sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tak berapa lama, Polres Asahan menerima informasi ditemukan sebuah mobil mencurigakan. Bersama kepling setempat, polisi membuka mobil. Dan benar, di dalamnya ada barang bukti diduga sabu,” ucapnya.
“Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg,” sambung Rocky.
Atas temuan itu, lanjut Rocky menerangkan, berdasarkan penyelidikan dilakukan petugas Sat Narkoba yanb berhasil mengamankan satu orang tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
“Kita berhasil mengamankan AR di Sumatera Barat,” terang Rocky.
Selanjutnya dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
“Berdasarkan keterangan AR kita berhasil mengamankan AG di Lampung,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh pelaku T dan S yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai.
“Barang ini rencana akan dibawa AR dan AG ke Jakarta menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit Handphone genggam dua buah bath gel bertuliskan platinum.
“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” tegasnya. (ROM)