Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

50 Kg Shabu Siap Edar Berhasil Digagalkan, Dua Kurir Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2023 | 09:41 WIB
in Asahan, Narkoba, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg shabu.

Adapun 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52) keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, kepada wartawan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11).

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan shabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjung Balai,” kata Rocky di dampingi Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolresta Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional pengungkapan kasus bermula, Sabtu (4/11) dimana personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polresta Tanjung Balai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

“Pada penyergapan itu petugas sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tak berapa lama, Polres Asahan menerima informasi ditemukan sebuah mobil mencurigakan. Bersama kepling setempat, polisi membuka mobil. Dan benar, di dalamnya ada barang bukti diduga sabu,” ucapnya.

“Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg,” sambung Rocky.

Atas temuan itu, lanjut Rocky menerangkan, berdasarkan penyelidikan dilakukan petugas Sat Narkoba yanb berhasil mengamankan satu orang tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

“Kita berhasil mengamankan AR di Sumatera Barat,” terang Rocky.

Selanjutnya dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

“Berdasarkan keterangan AR kita berhasil mengamankan AG di Lampung,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh pelaku T dan S yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai.

“Barang ini rencana akan dibawa AR dan AG ke Jakarta menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit Handphone genggam dua buah bath gel bertuliskan platinum.

“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” tegasnya. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Foto Ist)
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB

KARO II Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan...

Read more
Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Polisi Air dan Udara Polisi Resort (Sat Polairud Polres) Tanjungbalai bersama Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh...

Read more
Personil Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Tanjungbalai kepada masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai melaksanakan berbagi rezeki. Kegiatan...

Read more
Sekda Nurmalini Marpaung dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB

TANJUNGBALAI II Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung dampingi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Keadilan...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita