Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

50 Kg Shabu Siap Edar Berhasil Digagalkan, Dua Kurir Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2023 | 09:41 WIB
in Asahan, Narkoba, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg shabu.

Adapun 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52) keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, kepada wartawan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11).

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan shabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjung Balai,” kata Rocky di dampingi Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolresta Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional pengungkapan kasus bermula, Sabtu (4/11) dimana personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polresta Tanjung Balai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

“Pada penyergapan itu petugas sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tak berapa lama, Polres Asahan menerima informasi ditemukan sebuah mobil mencurigakan. Bersama kepling setempat, polisi membuka mobil. Dan benar, di dalamnya ada barang bukti diduga sabu,” ucapnya.

“Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg,” sambung Rocky.

Atas temuan itu, lanjut Rocky menerangkan, berdasarkan penyelidikan dilakukan petugas Sat Narkoba yanb berhasil mengamankan satu orang tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

“Kita berhasil mengamankan AR di Sumatera Barat,” terang Rocky.

Selanjutnya dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

“Berdasarkan keterangan AR kita berhasil mengamankan AG di Lampung,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh pelaku T dan S yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai.

“Barang ini rencana akan dibawa AR dan AG ke Jakarta menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit Handphone genggam dua buah bath gel bertuliskan platinum.

“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” tegasnya. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Tersangka PDS alias Pindo beserta barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Dua pria diduga pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala. (Foto Ist)
Medan

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Perumnas Mandala Diringkus Polisi

5 September 2025 | 00:32 WIB

MEDAN II Dua orang pria yakni ; Muhammad Darmawan (45) dan Tri Putra Anwar (28) diduga pengedar narkotika jenis sabu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita